RS Hasanah Graha Afiah adalah sebuah rumah sakit swasta yang dikelola oleh PT Hasanah Graha Afiah yang didirikan pada tanggal 26 Juni 2002 berdasarkan akte notaris Ny. Ismiati Dwi Rahayu SH Nomor 16 yang distujui oleh Mentri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No. C26251 HT. 01.01 Th 2003, tertanggal 6 November 2002. Sebagai bagian dari pelayanan kesehatan masyarakat, RS-HGA senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan disemua bidang secara berkesinambungan.
Adanya predikat Rumah Sakit Umum dalam identitas RS-HGA merupakan suatu tanggung jawab dan komitmen untuk mengedepankan layanan kesehatan bermutu dan memperjelas arah tujuan pelayanan bahwa RS Hasanah Graha Afiah berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dibandingkan dengan pemberi jasa layanan kesehatan yang ada di Indonesia.
RS-HGA telah menunjukan komitmennya untuk memuaskan pelanggan dan juga untuk selalu menyediakan pelayanan berkualitas melalui perbaikan yang berkesinambungan seiring dengan sasaran Rumah Sakit yang strategis dengan perubahan status menjadi RS umum. Perolehan ini diharapkan dapat mempertinggi daya saing ditengah-tengah ketatnya persaingan diantara rumah sakit swasta di Indonesia dan luar negeri.
Sumber daya manusia yang dimiliki saat ini berjumlah 192 orang yang terdiri dari perawat 59 orang, staff penunjang medis 14 orang, serta staf non medis 9 orang. Kerja sama yang terjalin antar departemen serta hubungan antara karyawan cukup baik serta penuh keakraban dalam suasana kekeluargaan.
Keberhasilan yang telah dicapai Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah saat ini merupakan hasil kerja sama tim dan tentunya tidak lepas dari dukungan seluruh jajaran personil rumah sakit mulai dari dokter, perawat dan non medis yang memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.